Sunday, 13 March 2011

Honda Mega Pro Limbung ?


Hal begitu bisa terjadi karena beberapa sebab. Yakni masalah pada seputar komstir atau bisa karena suspensi depan. Namun bila stang seret atau terasa berat ketika belok dan pengereman ada getaran bisa jadi masalah seputar komstir. 
“Disebabkan karena gotri (steel ball) pada komstir sudah aus, dan rumah dudukan gotri sudah kering atau sudah tidak terlumasi vaselin karena pemakaian. Padahal bagian komstir itu ikut menjaga beban motor. Solusinya membongkar komstir dan mengganti gotri (steel balls ) yang ada pada komstir.
Untuk Megapro Jumlahnya total 42 buah (masing 21 buah, komstir atas dan bawah) dan jangan lupa diberi gemuk. Yang bagus atau awet ( kategori multi purpose) berwarna biru,” terang Amirudin dari bengkel Bintang Motor, jalan Gatot Subroto (gg. Pringgondani) Solo .
Selanjutnya supaya motor tetap prima, order pengecekan komstir bisa dilakukan ketika menservis motor. “Di tempat kami layanan begitu bisa diorder. Pengecekan komstir disarankan setiap 15 ribu km.. Ongkosnya sekitar Rp 90 ribuan. Sudah termasuk pergantian gotri komstir,” ujar Sujiyanto kepala mekanik bengkel MSG di jalan Hasanudin 125, Solo.
Nah kalau mau lebih prima sekalian dilakukan pengecekan suspensi. Bukan enggak mungkin volume oli suspensi kiri dan kanan sudah berbeda akibat kondisi jalanan yang kadang enggak rata.

Bore up Honda 100CC (Legenda)

Mendongkrak tenaga mesin Honda 100cc itu susah-susah gampang. penyebabnya, jarak keempat baut silinder terlalu dekat dengan liner atau boring. karena terlalu dekat, susah untuk dibore up gede-gedean, itu karena pilihan diameter piston pengganti jadi terbatas.
kalo enggak tahu cara mengakalinya, memang begitu. tanpa geser baut mesin, paling besar hanya bisa pakai piston 54-55 mm. itu pun, boring sudah tipis dan mesin jadi cepat panas.
untuk mengakali masalah ini, honda legenda dengan 100cc bisa adopsi piston honda Sonic dengan diameter piston 58 – 60mm.
yang mesti dilakukan pertama kali adalah bongkar seluruh mesin, artinya bagian crankcase juga ikut dibuka.
setelah itu, bubut bagian mulut crankcase yang menghadap pantat blok silinder sebanyak 3mm. bagian crankcase tetap kudu dibubut agar boring baru bisa masuk.









kemudian lanjut ke silinder blok sendiri, sebelum memasang atau menentukan liner piston baru, kudu bilang ke tukang bubut, jelaskan papas bagian blok yang punya jarak renggang dengan baut blok sebanyak 2 mm.
jika langkah pertama sudah, lanjut membubut bagian blok yang berjarak lebih rapat. minta ke tukang bubut untuk menyamakan diameter agar berbentuk bulat sepenuhnya.
tapi tukang bubut pasti sudah tahu harus bagaimana selanjutnnya, karena mereka juga biasanya sudah berpengalaman.nah… setelah itu baru pasang liner baru dengan diameter 60,5 mm, lalu tinggal pasang piston. mau ukuran 58 atau 60 mm, tinggal tentukan sesuai kebutuhan.
setelah semua proses diatas dilakukan, sudah tentu kompresi melonjak dan tenaga lebih yahut…, karena kompresi tinggi, maka alangkah baiknya jika menggunakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi, untuk menghindari ngelitik karena knocking.








Pajak Progresif Tak Bayar Berlipat

JAKARTA - Sosialisasi pemberlakuan tarif progresif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), belum optimal dilakukan pihak terkait termasuk kepolisian.
Menurut salah seorang petugas samsat di sana, kepolisian memang belum menyampaikan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat umum.
"Tapi wajib pajak bisa langsung bertanya kepada petugas, dan sudah dipasang pengumuman di depan loket," kilah Pak Polisi yang enggan disebutkan jati dirinya ini.
Hal ini justru bikin mumet pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor. Seperti Nuki Satriawan, karyawan salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat.

"Jujur saya kaget saat melihat besarnya nominal di lembaran ketetapan pajak, yang sebelumnya berkisar Rp 1 jutaan sekarang hampir Rp 2 juta," ungkap pembesut Suzuki Karimun 2004 ini.
Kondisi ini sebenarnya dipicu lantaran Nuki belum pernah melakukan pemblokiran STNK, setelah menjual mobil sebelumhya. "Waktu itu saya pakai Honda Ferio '96, dan saya jual ke paman yang sekarang tinggal di Bogor," kenang pria necis ini.

Hal sama dialami Edi Paryanto yang harus membayar Rp 6,7 juta ketika memperpanjang Daihatsu Xenia-nya. Pada komputer di Samsat, Xenia tahun 2005 itu tercatat sebagai mobil ke-4 yang berarti harus membayar 4 persen kali NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

"Lah, saya kan heran. Sebab itu mobil kedua yang selama ini dipakai istri. Total mobil kami hanya dua. Tapi, karena dua mobil yang pernah kami miliki sebelumnya belum balik nama, masih dihitung milik kami," ujar pria yang tinggal di Pondok Gede itu.

Tak hanya untuk pemilik kendaraan roda empat, tetapi juga buat pemilik kendaraan roda dua. Klausulnya pun sama yakni bagi pemilik kendaraan yang telah dijual dan belum balik nama, akan membayar double. Tak ada kompromi, tetap harus membayar. Untuk itu, diharapkan segera menempuh proses pemblokiran di Samsat terdekat.

Pemutakhiran Data
Menanggapi keluhan dan kebingungan masyarakat, Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, meminta para pemilik kendaraan membuat laporan ke Samsat terdekat di wilayahnya.
Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan terhindar dari pengenaan pajak progresif yang memang telah diberlakukan sejak awal Januari 2010.

"Laporkan saja segera ke Samsat, nanti di sana akan ada pemutakhiran data pemilik kendaraan yang dijual. Dengan sistem itu, otomatis pemilik lama tidak terkena pajak progresif. Pajak kendaraan yang dijual itu akan dibebankan kepada pembelinya," ujar Iwan.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Si pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya perubahan data saja.

Cara ini, lanjut Iwan, akan memaksa pembeli kendaraan mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual.

Dasar penentuan pajak progresif itu berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. "Kecuali meski satu keluarga tetapi domisili sesuai kartu keluarga berbeda tidak akan dikenai pajak progresif," lanjut Iwan.

Pemberlakuan pajak progresif itu mengacu pada Undang Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerapan ini dimaksudkan salah satunya untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kemacetan dan polusi udara.

Cinta Mega SH, anggota DPRD DKI Jakarta menyebut bahwa pihak Dinas Pelayanan Pajak dan Dinas Pendapatan DKI Jakarta telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD tentang bakal diberlakukannya pajak progresif untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

"Saat itu juga kami menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Hanya saja mereka bilang kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia)," ujar Cinta.
Wakil Ketua Komisi C yang membidangi keuangan ini mengakui diberlakukannya pajak progresif ini salah satunya bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. "Ya harapannya satu keluarga tidak perlu harus memiliki begitu banyak kendaraan. Tujuan akhirnya untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas di ibukota yang sudah sumpek ini," lanjut anggota dewan yang tinggal di daerah Jelambar, Jakut itu.

Namun diakuinya, bahwa sektor dari pajak termasuk di dalamnya dari pajak kendaraan ini merupakan penghasil terbesar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang hampir mencapai 50 persen. Hasil dari pajak progresif ini kemudian dikembalikan kepada masyarakat berupa untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta infrastrukturnya di Jakarta. (mobil.otomotifnet.com)


Cara Memblokir Pajak Kendaraan

1.Datang ke Samsat terdekat.
2.Melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa fotokopi KTP pemilik lama dan fotokopi pemilik baru, nomor kendaraan yang dijual dan dokumen penting lain.
3.Membawa kuitansi penjualan/pembelian kendaraan untuk mempermudah laporan.
4.Membuat surat pernyataan

Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Pribadi
1.Kendaraan pertama sebesar 1,5 persen (1,5 persen x NJKB)
2.Kendaraan kedua sebesar 2 persen (2 persen x NJKB)
3.Kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen (2,5 persen x NJKB)
4.Kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 4 persen (4 persen x NJKB)
Catatan : NJKB =Nilai Jual Kendaraan Bermotor